Cara Mendirikan Law Firm

Jasa Hukum

Bagi Anda yang merupakan advokat berlisensi dan sudah mengangkat sumpah advokat peradi, pasti berkeinginan untuk mendirikan suatu jasa hukum seperti law firm (firma hukum). Pendirian law firm bisa bersifat individu (law firm personal) atau dari beberapa orang advokat (partners/associates). Selain itu bisa juga dengan bernaung dalam satu wadah kantor badan hukum, seperti firma hukum internasional.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara mendirikan firma hukum terutama yang berbentuk badan hukum? Perlu diketahui bahwa jasa hukum di Indonesia berkaitan dengan hukum perdata sehingga pendirian law firm juga mengikuti syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah berdasarkan Bab III Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang membahas Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Law Firm

Sebelum membahas bagaimana cara atau langkah mendirikan jasa hukum berupa law firm, ada baiknya diketahui dahulu apa itu firma. Menurut KUHD, Firma merupakan persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Pengertian ini memberi kesimpulan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pendirian firma termasuk firma hukum, yaitu:
  1. Persekutuan Perdata, yaitu sebagai persekutuan yang dilakukan dua orang atau lebih. Artinya, firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
  2. Menjalankan Perusahaan, yaitu firma dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha. Berkaitan dengan firma hukum, maka kegiatan usahanya yaitu seputar jasa hukum.
  3. Nama Bersama, maksudnya adalah firma didirikan atas nama bersama. Sebagai contoh jika pendirinya adalah Broto dan Risa, maka nama firma yang diberikan adalah "Persekutuan Firma Broto dan Risa." Namun sebagaimana menurut Catherine L, Managing Director EasyHelps pemilihan nama firma tidak harus menggunakan nama pendiri karena ada kemungkinan pendiri bisa mengundurkan diri. Oleh karena itu, nama firma harus dipikirkan serius karena berpengaruh terhadap klien.

Cara Mendirikan Law Firm

Lantas seperti apa cara mendirikan sebuah law firm? Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Membuat Akta Pendirian

Langkah yang paling awal dilakukan adalah dengan membuat akta pendirian di notaris. Sebelumnya tentu saja Anda dan tim harus sudah menentukan nama firmanya. Sesuai dengan Pasal 26 KUHD, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan dalam membuat akta pendirian firma, yaitu:
  • Nama, nama kecil, pekerjaan, dan tepat tinggal para persero firma.
  • Pernyataan firma apakah perseroan umum atau hanya terbatas pada suatu mata-perusahaan yang khusus.
  • Penunjukan para persero yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. 
  • Kapan saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya.
  • Menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.

2. Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Kementrian Hukum dan HAM

Setelah ada akta pendirian dari notaris, maka selanjutnya akta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai peraturan terbaru Permenkumham No.17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Melakukan pendaftaran akta pendirian di Kemenkumham sendiri ada beberapa langkah yang harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut.
  • Pengajuan Nama Firma yang dilakukan oleh pendiri dengan memberi kuasa pada notaris.
  • Pengisian format pendaftaran dengan melengkapi dokumen pendukung seperti pernyataan dari pemohon untuk pendaftaran firma dan pernyataan korporasi tentang kebenaran informasi pemilik.

3. Membuat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu syarat wajib pendirian firma termasuk firma hukum. Pengurusan NPWP bisa dilakukan di kantor pajak tempat persekutuan firma berdiri.

Demikianlah informasi seputar cara mendirikan law firm. Jika dilihat, langkah pendirian jasa hukum berbentuk firma ini terkesan sederhana. Namun tahapan di masing-masing poinnya tetap membutuhkan waktu dalam prosesnya. Semoga artikel ini bisa membantu memberi gambaran akan pendirian law firm sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog seputarbunda.com | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Cara Mendirikan Law Firm"