Wajib Tahu Proses Jual Beli Properti Melalui Notaris
Hunian atau rumah adalah bagian penting dalam kehidupan seseorang, tidak heran jika seseorang mulai bekerja maka di tahun-tahun berikutnya mulai berpikir untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Atau jika belum bisa menyisihkan sebagian penghasilan untuk membeli rumah, biasanya akan mencari solusi dengan cara kredit atau mengontrak terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir untuk urusan mencari informasi lengkap seputar jual beli properti, karena semua referensi tentang hunian baik yang dijual maupun disewakan bisa diakses dengan mudah secara online, kapan saja.
Meskipun begitu, apapun pilihan baik membeli maupun menyewa rumah atau hunian, tetap ada faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan, agar tinggal di hunian milik sendiri terasa lebih nyaman dan aman. Berikut beberapa tips sebagai bahan pertimbangan ketika memilih hunian untuk tempat tinggal, baik bersama keluarga maupun untuk diri sendiri.
1. Pilih Lokasi Hunian yang Tepat
Pemilihan lokasi untuk hunian atau rumah tinggal sangat penting dan layak untuk dijadikan pertimbangan utama. Umumnya banyak orang mempertimbangkan memilih properti yang dekat dengan tempat berkegiatan, baik untuk urusan bekerja maupun bersekolah. Tapi tentu saja, ada harga yang harus dibayar karena semakin dekat lokasi hunian dengan pusat kota, maka harga hunian akan semakin mahal. Namun, jika faktor lokasi yang menjadi prioritas utama, maka pastikan hunian tersebut berada di lokasi lingkungan yang nyaman dan aman.
Bagi yang belum memiliki budget terlalu banyak, bisa memilih hunian di kawasan pinggir kota, karena biasanya harga hunian di kawasan ini masih tergolong lebih murah. Meskipun begitu, untuk kenyamanan pastikan memilih lokasi hunian yang memiliki akses jalan serta transportasi umum yang mudah dijangkau, sehingga aktivitas mobilitas pergi dan pulang dari beraktivitas bisa lancar serta nyaman. Jadi sekali lagi, pertimbangkan memilih hunian di lokasi yang tepat, sesuai kebutuhan dan kesanggupan untuk memiliki hunian tersebut agar mobilitas setiap hari tidak terganggu.
2. Teliti dan Pilih Pengembang yang Terpercaya
Jika lokasi hunian dirasa sudah oke, maka langkah selanjutnya adalah pilihlah hunian atau properti dari pengembang terpercaya. Hal ini penting untuk menghindari atau meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi peran pengembang ketika membeli hunian sangat krusial, karena menyangkut legalitas dari hunian yang nantinya akan dimiliki dan ditinggali. Untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan sebaiknya pilih pengembang yang terpercaya serta sudah terbukti memiliki layanan yang berkualitas untuk konsumen.
Meskipun informasi lengkap tentang hunian bisa diakses melalui internet, tidak ada salahnya untuk survei langsung dilokasi, karena lingkungan disekitar hunian juga harus dipertimbangkan. Selain itu, legalitas tanah di mana hunian tersebut dibangun harus jelas, agar tidak menimbulkan beragam masalah di kemudian hari. Dengan alasan-alasan ini, maka solusi terbaik agar terhindar dari masalah di kemudian hari, baik menyangkut properti maupun tanah, sebaiknya memilih pengembang atau developer yang terpercaya.
3. Pertimbangkan Harga Terbaik
Budget menjadi salah satu faktor utama yang harus dipertimbangkan ketika seseorang memutuskan untuk membeli atau menyewa hunian. Apalagi biaya yang dikeluarkan untuk keperluan ini tidaklah sedikit, bahkan jika pembelian dilakukan dengan cara kredit bisa mencapai tenor pembayaran hingga 15 atau 20 tahun. Untuk itu, pertimbangkan juga kemampuan finansial untuk membayar hunian tersebut. Jika dirasa belum mampu memiliki hunian, baik membeli secara cash maupun kredit, sebaiknya pertimbangkan opsi untuk menyewa.
Umumnya, harga hunian yang dekat dengan pusat kota akan lebih mahal, jika dibandingkan kawasan pinggir kota, namun tidak semua hunian yang berada di kawasan pinggir kota susah diakses. Banyak kawasan perumahan yang lokasinya berada di pinggir kota memiliki akses cukup baik, baik dari segi jalan maupun transportasi umum sehingga mobilitas penghuni untuk berkegiatan di pusat kota nyaman dan lancar. Hunian dalam bentuk apartemen di pusat kota bisa juga menjadi solusi jika ingin tinggal dekat dengan tempat bekerja atau bersekolah, apalagi harga apartemen kini makin variatif, tentunya sesuai dengan lokasi yang dipilih.
Tapi selain mempertimbangkan faktor-faktor di atas, ada hal penting yang wajib diketahui jika seseorang ingin membeli rumah secara kredit, karena untuk menunjang kelancaran proses jual beli properti ada peran notaris.
Wajib Tahu Proses Jual Beli Properti Melalui Notaris
Banyak orang yang ingin membeli rumah kerap merasa kebingungan mengenai tata cara pembelian, apalagi jika rumah tersebut di beli tidak melalui pengembang atau developer. Nah, jika mengalami kondisi ini sebaiknya harus tahu bagaimana proses jual beli properti melalui notaris. Pastinya sudah banyak yang mengetahui bahwa ada dua cara kepemilikan rumah, yaitu secara tunai atau kredit, baik melalui KPR maupun dengan cara mencicil ke developer langsung.
Sumber foto: Freepik.com |
Jika pembelian rumah atau hunian dilakukan secara cash, maka kehadiran notaris dalam proses jual beli tidak diperlukan karena proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di BPN, tapi tetap dibutuhkan jasa atau kehadiran PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Berbeda halnya jika pembelian hunian dilakukan melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau mencicil langsung ke pengembang, maka dibutuhkan kehadiran notaris untuk membantu mengurus sejumlah dokumen agar proses jual beli properti bisa berlangsung lancar. Lantas, bagaimana proses jual beli properti melalui notaris? Berikut ulasannya.
Proses Jual Beli Properti Melalui Notaris
Hal pertama yang harus dilakukan tentunya menemukan hunian atau properti yang tepat, sesuai kebutuhan baru kemudian dilanjutkan untuk memilih skema pembayaran, apakah dengan cara kredit melalui KPR atau kredit bertahap ke pengembang. Memang tidak semua pengembang atau developer menyediakan jasa ini, karena itu jika memilih kredit bertahap maka pilihlah pengembang yang menyediakan opsi pembayaran ini.
Setelah tahapan ini sukses dilalui, barulah calon pemilik properti menemui notaris. Tidak perlu khawatir merasa kesulitan menemukan notaris yang tepat, karena jasa notaris dan PPAT bisa ditemukan diberbagai kota di Indonesia, seperti di Jakarta misalnya. Informasi seputar Notaris Jakarta yang terbaik, bagus, dan murah bisa diakses dengan mudah sehingga proses pembelian properti terutama hunian bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
Setelah memiliki referensi notaris yang tepat, langkah selanjutnya adalah melakukan proses jual beli properti melalui notaris sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Dokumen Rumah
Hal paling penting dan krusial dalam proses jual beli properti adalah tahap pemeriksaan dokumen rumah. Mengapa? Karena banyak kasus penipuan pemalsuan sertifikat akibat dokumen rumah atau properti tidak dicek terlebih dahulu. Tapi tenang, jangan khawatir karena jika pembelian hunian atau properti dengan cara KPR, maka pihak bank biasanya akan membantu melakukan screening dokumen penjual dan pembeli, seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Slip Gaji, hingga Surat Keterangan Kerja.
Dalam proses jual beli properti melalui notaris selanjutnya juga akan melibatkan jasa PPAT untuk membantu memeriksa keaslian Sertifikat Tanah. Tidak perlu pusing mencari lagi jasa PPAT, karena sebagian besar kantor notaris bergabung dengan PPAT sehingga proses pemeriksaan dokumen bisa dilakukan lebih cepat. Sementara proses ini dilakukan, calon pemilik hunian atau properti bisa melakukan pembayaran DP (Down Payment) sebagai tanda jadi kepada penjual atau pihak pengembang.
2. Pembayaran Pajak dan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah semua berkas dokumen diperiksa dan sertifikat terbukti aman tidak dalam sengketa atau gadai, maka langkah proses jual beli properti melalui notaris berikutnya adalah pemeriksaan Pajak Bukti Bangunan (PBB). Dalam langkah ini, pihak penjual atau developer wajib memberikan bukti bayar PBB selama beberapa tahun ke belakang sebagai persyaratan.
Di tahapan ini juga, notaris akan menagihkan pajak penjual dan pembeli, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya-biaya lainnya. Setelah dilakukan proses pembayaran, selanjutnya pihak PPAT bisa membantu membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu syarat sebuah proses jual beli properti dianggap legal. AJB juga menjadi bukti adanya perpindahan kepemilikan sehingga di masa depan pihak pembeli dapat membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik properti yang sah secara hukum.
3. Balik Nama Sertifikat Rumah
Langkah terakhir dalam proses jual beli properti melalui notaris, dalam hal ini hunian atau rumah adalah balik nama sertifikat. Bagi pembeli yang mengambil skema pembayaran KPR, tahap ini dilakukan setelah dana pinjaman dari bank cair dan proses tanda tangan AJB telah dilakukan disaksikan oleh pihak notaris/PPAT dan pihak bank.
Untuk tahapan terakhir ini, biasanya pembeli harus menunggu sekitar tiga bulan sampai proses balik nama selesai, setelah itu bisa meminta fotocopy sertifikat yang telah dibalik nama dan AJB dari pihak bank. Sedangkan sertifikat yang asli beserta dokumen lainnya akan disimpan pihak bank hingga cicilan lunas, dan setelah lunas maka pihak pembeli bisa mendapatkan surat roya atau bukti angsuran telah lunas.
Jika muncul pertanyaan, adakah biaya yang harus dibayarkan atas jasa notaris dalam proses jual beli properti? Tentu saja ada, namun tentu saja untuk biaya tersebut bisa didiskusikan dengan penjual mengenai skema pembayaran jasa notaris, apakah seratus persen dibebankan kepada pembeli atau ditanggung bersama. Untuk itu, perlu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses jual beli properti ke tahap-tahap berikutnya.
Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah memilih notaris/PPAT yang kredibel dan memberikan pelayanan yang maksimal. Jika pembelian melalui KPR, tidak perlu bingung karena pihak bank sudah memiliki referensi dan menunjuk langsung notaris/PPAT yang akan membantu proses jual beli properti. Namun, jika pembelian melalui pengembang atau developer, maka pembeli bisa menggunakan jasa notaris yang sudah dipercaya dan berada di kota di mana properti tersebut akan di beli, seperti notaris Jakarta.
Apakah boleh tidak menggunakan jasa notaris? Boleh-boleh saja, namun bagi pembeli yang baru pertama kali membeli properti hunian atau rumah, menggunakan jasa notaris sangat membantu mempercepat proses jual beli yang terkadang cukup memakan waktu dan tenaga. Ada beberapa keuntungan jika proses jual beli properti melalui notaris.
Keuntungan pertama tentu saja untuk urusan kelengkapan dokumen. Pihak notaris akan membantu mengecek dan memastikan kelengkapan dokumen, jika ada yang kurang maka notaris dengan sigap akan menginformasikan kepada penjual dan pembeli untuk melengkapi dokumen yang kurang. Selain itu, keaslian sertifikat tanah juga akan diperiksa terlebih dahulu, sehingga transaksi jual beli properti berlangsung lancar.
Selain itu, notaris juga menjadi penghubung antara penjual dan pembeli. Jika selama proses jual beli properti ditemukan masalah saat pengajuan atau informasi lainnya, maka notaris secara aktif akan menghubungi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang menghambat proses jual beli.
Notaris memiliki kewajiban melindungi klien, sehingga merasa aman dari kemungkinan penipuan. Siapa yang tidak khawatir selama proses jual beli properti, karena dalam transaksi ini jumlah nominal uang yang dilibatkan tidak sedikit, minimal puluhan hingga ratusan juta bahkan milyaran. Nah, selama proses jual beli properti berlangsung, pihak notaris akan memastikan semua berjalan lancar hingga akhirnya sertifikat yang telah dibalik nama akan aman di tangan pembeli atau tersimpan di bank hingga masa angsuran KPR selesai.
Demikian alur proses jual beli properti melalui notaris, dan untuk mencari jasa notaris yang kredibel, terbaik, dan terjangkau sangat mudah, karena di setiap kota di Indonesia sudah tersedia jasa notaris/PPAT, seperti notaris Jakarta. Meski menggunakan jasa notaris akan muncul biaya tambahan, namun bisa dipastikan untuk kedepannya pembeli akan merasa tenang dan aman karena properti yang dibeli legal.
Posting Komentar untuk "Wajib Tahu Proses Jual Beli Properti Melalui Notaris"
Posting Komentar