Prioritas Pemerintah Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

hak penyandang disabilitas

Pembangunan manusia dan kebudayaan sampai saat ini masih merupakan isu strategis untuk mewujudkan Indonesia maju. Namun, pembangunan manusia ini sesungguhnya tidak hanya sekadar membangun Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa unggul, kompeten dalam bidangnya, dan berdaya saing, tetapi termasuk didalamnya hal penting yang terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas. Sampai saat ini, pemerintah telah berupaya untuk terus memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas untuk menciptakan Indonesia yang inklusif terutama di masa pandemi di mana kelompok para penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Ada beberapa fakta yang menyangkut situasi kesehatan para penyandang disabilitas, seperti berikut ini: sebanyak 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas, 2 - 4 dari 100 orang tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat, meningkatnya usia harapan hidup maka akan semakin bertambah kecenderungan penyandang disabilitas yang disebabkan karena proses degeneratif, penyakit dan kondisi kesehatan dapat berimplikasi menjadi gangguan fungsional/disabilitas, terakhir permasalahan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan masih menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas.

Pandemi Covid-19 tidak hanya mengubah gaya hidup masyarakat, namun juga menjadi penyebab beragam permasalahan dan kesulitan bagi berbagai kelompok masyarakat. Dari berbagai kelompok masyarakat tersebut, kelompok para penyandang disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan terdampak pandemi. Ada berbagai hambatan dan risiko yang dialami para penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 yang membuat kelompok ini paling rentan terdampak, seperti berikut ini:

  • Terhambat dalam mengakses informasi.
  • Bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping.
  • Penurunan kemampuan (kelemahan) otot pernapasan sehingga rentan tertular virus Covid-19.
  • Pembatasan atau isolasi menghambat penyandang disabilitas memperoleh layanan vital serta hak-hak dasar, seperti hak bekerja, makan, perawatan, dan lainnya.
  • Rentan mengalami hambatan untuk mendapatkan perawatan kesehatan, terutama jika tertular, kontak erat, atau justru mengalami positif Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak agar para penyandang disabilitas terpenuhi hak dan mendapat perlindungan, terutama di masa pandemi. Nah...berikut ini upaya yang sudah dan sedang dilakukan pemerintah dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas.

☑ Pada Bulan Juli 2021, pemerintah telah mempercepat pendistribusian Program Bantuan Sosial khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang merupakan Program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan para penyandang disabilitas menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000,-.

Sejak Juni 2021, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan Vaksinasi Covid-19 untuk Para Penyandang Disabilitas melalui Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan 98 Komunitas Disabilitas, dan diprioritaskan ke Pulau Jawa-Bali yang merupakan zona merah Covid-19. Selain itu, Kementerian Sosial juga telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi serta Layanan Pendampingan mulai dari penjemputan hingga pemulangan, melalui Balai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia.

Webinar Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

Dalam rangka untuk mensosialisasikan pada seluruh masyarakat, terkait kebijakan pemerintah untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan bagi para penyandang disabilitas saat pandemi, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) yang mengambil tema, "Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi."

hak penyandang disabilitas

Acara webinar yang terselenggara berkat kerjasama berbagai pihak ini berlangsung pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu yang dilakukan secara daring atau online melalui Platform Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan juga disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo. Ada beberapa narasumber yang hadir secara virtual dalam acara webinar FIRTUAL ini, yaitu:
  1. Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden).
  2. Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.
  3. Nurjannah, SKM, M. Kes, Koordinator Gangguan Indera dan Fungsional, Direktorat P2PTM-Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI.
  4. Bambang Gunawan, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo, sebagai Keynote Speaker.
Sebagai pembuka acara Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL), Bambang Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah memulai penyelenggaraan Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Para Penyandang Disabilitas sejak Juni 2021. Pemberian vaksinasi sendiri seperti yang telah disebutkan di atas dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas, dan untuk sementara diprioritaskan ke Pulau Jawa dan Bali yang merupakan zona merah Covid-19.

hak penyandang disabilitas

Lebih lanjut, Bambang Gunawan mengungkapkan, "upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T, serta vaksinasi sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia."

Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Di Saat Pandemi Covid-19

Acara kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber, Angkie Yudistia, sebagai Staf Khusus Presiden yang dalam kesempatan kali ini menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial. Para Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan lainnya harus diprioritaskan haknya. Pemberian vaksinasi Covid-19 ini sebagai upaya agar cepat terbangun kekebalan komunal, herd immunity-nya.

hak penyandang disabilitas

Dalam kesempatan ini, Angkie Yudistia juga menyampaikan arahan selanjutnya dari presiden bahwa Pemerintah Daerah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, dan kelompok masyarakat rentan harus dilindungi serta diakomodir. Untuk itu, kerjasama harus dilakukan dengan berbagai pihak, dan melibatkan semua unsur masyarakat. "Kami dan Pemerintah Pusat selalu berkolaborasi dan berkoordinasi, namun untuk eksekusinya kami percayakan kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing," demikian Angkie Yudistia menjelaskan.

Sehubungan dengan Vaksinasi Covid-19 terhadap penyandang disabilitas, Angkie Yudistia menyampaikan jika data alokasi vaksin ada sekitar 450.000 dosis vaksin, di mana dari angka alokasi tersebut berdasarkan data dari Kemeskes terdapat total 225.000 menjadi target sasaran penyandang disabilitas dimana satu penyandang disabilitas akan mendapatkan dua dosis vaksin. Dokumen Kependudukan menjadi landasan untuk mendapatkan hak dasar dan kunci utama kesetaraan bagi Para Penyandang Disabilitas.

hak penyandang disabilitas

Dengan memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap, maka Para Penyandang Disabilitas bisa mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi nasional sehingga akan tercapai produktivitas dan kesejahteraan bagi Para Penyandang Disabilitas di Indonesia. Untuk itu, pemberian vaksinasi pada penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai momentum memperbaiki data kependudukan agar Para Penyandang Disabilitas mendapat kemudahan akses serta terpenuhi hak dan mendapat perlindungan sesuai ketentuan Undang-undang dalam upaya menuju "Indonesia Ramah Disabilitas."

Kebijakan dan Program Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas Di Masa Pandemi

Acara kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan narasumber berikutnya, Eva Rahmi Kasim yang mengutarakan pendapatnya jika penyandang disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksinasi selain lansia tentunya. Hal ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 dikalangan penyandang disabilitas, serta tentu saja untuk mencegah penyakit lanjutan lainnya yang juga sangat berbahaya bagi kesehatan Para Penyandang Disabilitas.

hak penyandang disabilitas

"Adapun permasalahan yang sampai saat ini kerap dihadapi adalah banyak Para Penyandang Disabilitas yang tidak mau divaksin karena merasa ketakutan. Merasa takut setelah mendapat vaksin justru berdampak pada kondisi yang lebih buruk pada kedisabilitasannya. Untuk itu, perlu bagi kami melakukan sosialisasi bahwa pemberian vaksin sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh terhadap masuknya penyakit atau bahaya infeksi," demikian Eva Rahmi Kasim menjelaskan.

Eva kemudian menambahkan bahwa pada pelaksanaannya, pemberian vaksin tidak selalu berlangsung mulus, karena tidak semua Penyandang Disabilitas memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti memiliki NIK dan KTP. Hal ini bisa dipahami karena untuk mengurus NIK dan KTP bagi Para Penyandang Disabilitas tidaklah mudah, terutama yang memiliki hambatan mobilitas serta hambatan lainnya . Hal inilah yang kemudian jadi fokus utama pemerintah dalam upaya pemberian vaksin bagi penyandang disabilitas, sebagai momentum untuk memperbaiki data kependudukan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan membuat surat edaran baru, di mana Para Penyandang Disabilitas yang tidak atau belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin sambil diurus NIK serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP. Momentum pemberian vaksin ini bisa jadi berkah tersendiri bagi Para Penyandang Disabilitas karena selain mendapatkan Vaksin Covid-19 untuk meningkatkan daya tahan tubuh, juga kesempatan mengurus NIK, dan diberikan fasilitas kemudahan mengakses transportasi saat vaksin. Adapun dukungan Kementerian Sosial dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Para Penyandang Disabilitas meliputi:
  1. Penyediaan Data Balai, LKS Penyandang Disabilitas, UPTD sebagai target Vaksin Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas saat pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
  3. Penjemputan Penyandang Disabilitas ke tempat pelaksanaan Vaksin Covid-19.
  4. Koordinasi lokasi atau tempat pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, termasuk penyediaan tempat pelaksanaan vaksinasi di Balai Kemensos.
hak penyandang disabilitas

Untuk itu, dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan bagi Para Penyandang Disabilitas saat pandemi, Kementerian Sosial memberikan rekomendasi berikut ini:

👉Pelayanan Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas dilakukan sesuai standar pelayanan dan menerapkan Protokol Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas.

👉 Untuk Penyandang Disabilitas yang belum memiliki NIK, agar segera dilakukan upaya pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan melaporkan kepada Dinas Sosial agar ditindaklanjuti ke Disdukcapil setempat, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

👉 Perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi yang baik serta berkesinambungan dalam melakukan percepatan pelayanan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Terutama sosialisasi dan edukasi terkait manfaat Vaksinasi Covid-19 dan Klarifikasi berita hoax seputar Vaksinasi Covid-19.

Perlindungan Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan yang sama, Nurjannah selaku Koordinator Gangguan Indera dan Fungsional Direktorat P2PTM - Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 banyak Para Penyandang Disabilitas yang mengalami berbagai hambatan dan risiko, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian awal tulisan. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 12 Mengenai Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas, disebutkan tentang:
  1. Informasi dan Komunikasi.
  2. Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  3. Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
  4. Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi diri Penyandang Disabilitas.
  5. Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya.
  6. Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah.
  7. Perlindungan dari upaya percobaan medis.
  8. Perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
hak penyandang disabilitas

Lebih lanjut, Nurjannah mengungkapkan, "harapan bagi lintas sektor, mitra pembangunan, swasta, da tentunya masyarakat tentang bagaimana diseminasi dan literasi informasi mengenai Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada Penyandang Disabilitas adalah jangan ketakutan, jangan pernah percaya hoax, dan tentu saja menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) secara ketat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta upaya perlindungan diri."

Adapun Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas dari Kementerian Kesehatan, seperti yang dijelaskan narasumber dalam kesempatan acara ini di mana Para Penyandang Disabilitas harus mendapatkan Prioritas Pelayanan dimanapun tanpa dibatasi alamat KTP ataupun domisili, seperti berikut ini:

Melakukan Pencarian Penyandang Disabilitas

Dalam pencarian ini tentunya harus melibatkan komunitas, organisasi sosial Penyandang Disabilitas, serta pihak swasta atau relawan untuk menjangkau penyandang disabilitas yang belum mendapatkan atau mengakses pelayanan vaksinasi Covid-19. Selain itu juga melakukan edukasi dan sosialisasi bagi para lansia mengenai upaya vaksinasi yang sampai saat ini masih gencar dilakukan.

Melakukan Koordinir

Adapun aktivitas yang dilakukan adalah melakukan registrasi dan menjadwalkan vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas, dan melakukan koordinasi dengan panitia atau petugas vaksinasi.

Melakukan Mobilisasi

Langkah yang dilakukan adalah dengan mengatur mobilisasi bagi Para Penyandang Disabilitas menuju ke dan pulang dari lokasi atau sentra vaksinasi.

hak penyandang disabilitas

Selanjutnya sebagai penutup, Nurjannah selaku perwakilan dari Kementeria Kesehatan mengungkapkan harapan bagi Lintas Sektor, Mitra Pembangunan, Swasta, dan Masyarakat, untuk bersama melakukan:
  1. Diseminasi dan literasi informasi mengenao Covid-19 secara komprehensif dan berkesinambungan kepada Penyandang Disabilitas, sebagai upaya untuk meminimalisir berita hoax terutama tentang Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.
  2. Komitmen bersama dalam mengutamakan upaya-upaya promotif dan preventif khususnya terkait kesehatan Penyandang Disabilitas pada masa pandemi Covid-19.
  3. Berperan aktif dalam memfasilitasi peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
  4. Membantu dalam mengembangkan Layanan Kesehatan penyandang Disabilitas secara holistik dan komprehensif, yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas saat pandemi Covid-19.
  5. Melakukan kerjasama dan kolaborasi untuk memfasilitasi, kemudahan akses, memobilisasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan vaksinasi ke fasyankes tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
  6. Melakukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19, dengan berbagai inovasi dan terobosan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal spesifik.
hak penyandang disabilitas

Melalui penyelenggaraan Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema "Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemu," diharapkan seluruh masyarakat terutama Para Penyandang Disabilitas dapat mengetahui upaya-upaya yang sudah dan sedang dilakukan pemerintah serta bagaimana cara Penyandang Disabilitas bisa mengakses fasilitas yang telah diberikan pemerintah dalam rangka menuju Indonesia ramah disabilitas dan tercapainya layanan kesehatan inklusi untuk Para Penyandang Disabilitas.

Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog seputarbunda.com | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Prioritas Pemerintah Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas Saat Pandemi "