Menilik Mudahnya Klaim Allianz Kesehatan Sistem Reimbursement

klaim Allianz

Mahalnya biaya berobat membuat banyak orang memutuskan untuk memiliki dan membeli asuransi, karena dengan menjadi nasabah asuransi sama artinya dengan sedia payung sebelum hujan. Jadi, ketika sudah terdeteksi mengalami suatu penyakit nantinya tidak perlu khawatir lagi memikirkan mahalnya biaya berobat bahkan ada beberapa penyakit tertentu yang membutuhkan biaya berobat sangat mahal.

Apalagi, penyakit bisa datang kapan saja tanpa bisa diprediksi kapan waktunya dan juga jenis penyakitnya, meskipun telah berupaya sebisa mungkin menjalani pola hidup sehat. Namun ada beberapa jenis penyakit yang disebabkan faktor keturunan sehingga tidak semua orang yang memiliki pola hidup sehat secara otomatis akan terhindar dari berbagai jenis penyakit. Satu hal lagi yang harus jadi perhatian, seringkali penyakit yang dialami seseorang menyebabkan kondisi kesehatan serius sehingga membutuhkan biaya berobat yang mahal. Dengan memiliki asuransi, pastinya akan sangat membantu karena nasabah hanya tinggal mengajukan klaim saja.

Klaim Allianz merupakan salah satu produk asuransi yang banyak dipilih dan digunakan masyarakat Indonesia. Hal ini bukanlah tanpa alasan, melainkan karena dari segi prosedur klaimnya sendiri terbilang paling mudah, termasuk diantaranya untuk asuransi kesehatan jenis reimbursement sekalipun. Berikut ini diantaranya prosedur mengajukan klaim asuransi kesehatan dari Allianz, yaitu:

  1. Unduh atau download formulirnya terlebih dahulu, jangan lupa untuk membawa serta formulir aslinya pada saat datang berobat.
  2. Minta surat rujukan ketika berobat tersebut. Pastikan juga tidak lupa membawa beberapa hasil pemeriksaan penunjang, mulai dari hasil diagnostik, fisioterapi, resume medis dan lain sebagainya
  3. Minta juga bukti pembayaran biaya secara terperinci, mulai dari biaya obat, tindakan dan sebagainya.
  4. Klaim bisa dilakukan secara langsung maupun lewat aplikasi, untuk pengajuan klaim ini sendiri dapat dilakukan secara mudah yaitu menggunakan aplikasi untuk sistem online. Sedangkan untuk klaim secara langsung juga bisa, yaitu Anda dapat mengirim semua dokumen ke kantor pusatnya yang ada di Jakarta.
  5. Tunggu hasil analisa dari pihak Allianz, selanjutnya hanya tinggal menunggu pihak tersebut akan menganalisa dan juga memutuskan bagaimana status klaim dari nasabah, apakah diterima ataukah tidak. Karena hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, jika seandainya pengajuan klaim ditolak maka mereka akan menghubungi nasabah yang mengajukan klaim tersebut, begitupun sebaliknya jika seandainya klaim tersebut diterima.
  6. Jika seandainya diterima, maka nasabah akan dimintai nomor rekening untuk proses pencairan, tak perlu khawatir karena untuk proses pencairannya sendiri terbilang cepat, yaitu akan dibayarkan dalam 7 hari kerja. Jika diperlukan pihak dari Allianz tersebut mungkin akan meminta beberapa jenis dokumen pendukung, digunakan untuk menganalisa mengenai pengajuan klaim tersebut.
Bagaimana, mudah bukan untuk proses klaimnya? Namun jika ingin klaim Allianz lebih mudah lagi, bahkan tidak perlu menunggu waktu terlalu lama bisa memilih asuransi kesehatan yang sistemnya Cashless. Memang, dari segi harga premi jauh lebih mahal, namun pastinya sesuai dengan fasilitas, kemudahan layanan, serta manfaat yang diterima. Miliki segera asuransi kesehatan, jangan tunggu ketika sudah jatuh sakit karena membuat atau memiliki asuransi ketika kondisi masih sehat akan jauh lebih menguntungkan. Mengapa? Karena ketika sudah jatuh sakit kemungkinan pengajuan asuransi akan sulit diterima, bahkan besar kemungkinan akan ditolak oleh perusahaan yang menyelenggarakan layanan asuransi atau kalaupun diterima premi yang dibayarkan relatif lebih mahal. Mau pilih yang mana?

Sumber Foto: Pixabay.com

Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog bundadigital.my.id | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Menilik Mudahnya Klaim Allianz Kesehatan Sistem Reimbursement"