Apa Saja Cakupan Perlindungan Paket Asuransi Mobil All Risk

Asuransi Mobil All Risk

Ketika memutuskan untuk memiliki mobil, maka pertimbangkan juga kemungkinan resiko yang akan terjadi, seperti kecelakaan di jalan raya hingga tindak kriminal yang terbilang memiliki resiko yang cukup besar. Untuk menghadapi semua resiko buruk yang mungkin saja terjadi, maka asuransi mobil All Risk bisa jadi solusi terbaik.

Mengingat transportasi umum yang ada di Indonesia saat ini belumlah maksimal, tidak heran jika mobil menjadi salah satu pilihan favorit sebagai alat transportasi bagi masyarakat. Sebagai aset berharga, memiliki sebuah mobil di rumah tentu menimbulkan berbagai resiko.

Mulai dari resiko kecelakaan, kerusakkan, hingga bencana atau kejadian tidak terduga lainnya. Di tambah lagi ada resiko pencuria hingga kerusuhan yang terkadang membuat pemilik mobil merasa khawatir dan cemas. Semua resiko ini bisa diantisipasi dengan memilih asuransi mobil yang tepat sesuai kebutuhan.

Salah satu jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk berbagai resiko yang muncul adalah asuransi mobil All Risk. Asuransi jenis ini disebut-sebut mampu memberikan perlindungan yang lebih baik untuk pengendara maupun mobil yang dikendarainya dari berbagai resiko berbahaya yang muncul. Benarkah demikian?

Lantas, apa sih asuransi mobil All Risk itu? dan apa saja cakupan perlindungan didalamnya? Sebelum memilih asuransi mobil yang tepat untuk perlindungan mobil yang dimiliki, simak dulu ulasan berikut ini.

Sekilas Tentang Asuransi Mobil All Risk

All Risk merupakan salah satu jenis asuransi mobil yang memberikan jaminan berupa perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan, baik untuk tingkat kerusakan ringan, sebagian, hingga kerusakan total (total loss) pada kendaraan.

Hal ini tentu disesuaikan dengan isi perjanjian dalam polis asuransi mobil yang ditandatangani kedua belah pihak.

Cakupan Perlindungan Dari Asuransi Mobil All Risk

Sesuai namanya, All Risk merupakan jenis asuransi mobil yang melindungi kendaraan dari segala resiko yang ada. Sehingga, bisa semua jenis resiko akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Secara sederhana, jika mengalami lecet, atau kaca spion tiba-tiba hilang entah kemana, maka asuransi mobil All Risk yang akan memberikan kompensasi ganti rugi. Dengan kata lain, seluruh biaya perbaikan pada mobil akan dijamin seluruhnya oleh pihak perusahaan asuransi.

Beberapa cakupan perlindungan dari asuransi mobil All Risk, diantaranya.
  • Kerusakan ringan akibat tabrakan, benturan, tergelincir terbalik, hingga terperosok.
  • Perbuatan jahat, seperti pencurian sebagian hingga perampasan total. Baik didahului tindak kekerasan atau kriminal.
  • Kebakaran (termasuk akibat sambaran petir).
  • Kerusakan yang diakibatkan penyeberangan laut menggunakan kapal feri.
  • Kerusakan roda jika terjadi kerusakan kendaraan yang diakibatkan kecelakaan.
  • Biaya-biaya untuk pengangkutan dan penjagaan ke bengkel yang ditunjuk.

Perluasan Asuransi Mobil All Risk

Umumnya, cakupan perlindungan tersebut dinamakan perlindungan murni. Sehingga jika di lingkungan kawasan Anda tinggal kerap terjadi banjir atau bencana alam lainnya maka tidak termasuk dalam cakupan perlindungan, karenanya perlu memperluas cakupan perlindungan tambahan. 

Hal ini tentu akan membuat besaran premi yang harus dibayar jadi lebih tinggi. Beberapa jenis perluasan diantaranya seperti. 
  • Banjir (termasuk akibat angin topan dan puting beliung).
  • Kerusuhan (huru-hara). 
  • Gempa bumi dan tsunami.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third party liability).
  • Kecelakaan diri pada penumpang.
  • Tanggung jawab hukum pada penumpang.
  • Sabotase hingga terorisme.

Pengecualian dalam Asuransi Mobil All Risk

Ada beberapa pengecualian dalam asuransi mobil All Risk sesuai standar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia. Seperti misalnya, kerugian dan atau kerusakan pada mobil yang diakibatkan penggunaan dalam kursus menyetir. 

Selain itu, jika mobil dicuri oleh seseorang yang masih termasuk keluarga sendiri ataupun seseorang yang tinggal dalam satu rumah. Maka kerugian tidak akan ditanggung asuransi mobil All Risk.

Premi Asuransi Mobil All Risk

Ada beberapa pengecualian dalam asuransi mobil All Risk sesuai standar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia. Seperti misalnya, kerugian dan atau kerusakan pada mobil yang diakibatkan penggunaan dalam kursus menyetir. 

Selain itu, jika mobil dicuri oleh seseorang yang masih termasuk keluarga sendiri ataupun seseorang yang tinggal dalam satu rumah. Maka kerugian tidak akan ditanggung asuransi mobil All Risk. 

Dilihat dari besaran premi yang mesti dibayarkan, asuransi mobil all risk lebih mahal dibanding asuransi TLO. Mengapa demikian? Karena jenis perlindungan yang ditawarkan asuransi mobil All Risk jauh lebih menyeluruh dibanding asuransi mobil TLO.

Terlebih jika pemilik mobil memilih produk asuransi mobil dengan perluasan. Seperti perluasan untuk risiko huru hara, bencana alam seperti banjir, gempa maupun kerusakan lainnya, tentunya premi asuransi mobil yang mesti dibayar akan jadi lebih mahal. 

Asuransi mobil All Risk umumnya banyak dibeli pemilik mobil baru yang harganya yang relatif lebih tinggi. Hal ini karena mobil baru, masih mulus dan cukup rentan mengalami kerusakan kecil, misalnya saja lecet.

Ditambah lagi, biaya perbaikan untuk mobil mahal juga relatif lebih tinggi jika terjadi kerusakan ataupun kecelakaan. Seperti akan lebih baik jika risiko tersebut dialihkan kepada pihak asuransi mobil dengan membeli produk asuransi mobil dengan jenis perlindungan yang tepat.

Tarif premi untuk asuransi mobil All Risk sesungguhnya sudah diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh lembaga negara yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat Edaran dengan Nomor.6/SEOJK.05/2017 yang dikeluarkan pada tahun 2017 tersebut mengatur tentang tarif premi asuransi mobil dengan batas bawah dan batas atas.

Premi Asuransi Mobil All Risk

Keterangan:
  • Wilayah 1 untuk wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3 untuk wilayah selain yang termasuk ke dalam Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Demikian tadi beberapa cakupan perlindungan dari asuransi mobil All Risk yang akan didapatkan jika memilih jenis asuransi mobil All Risk.

Di https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan Anda juga bisa mendapatkan informasi terlengkap tentang asuransi mobil All Risk terbaik dan dapat membandingkan produk-produk asuransi mobil yang sesuai dengan perlindungan yang dibutuhkan. Yuk...asuransikan kendaraan yang dimiliki agar aman dan nyaman!

Sumber foto: Pixabay
Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog bundadigital.my.id | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Apa Saja Cakupan Perlindungan Paket Asuransi Mobil All Risk"