Tips Mendaftar BPJS Secara Online 2015

Sudah pada tahukan apa itu BPJS? BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini menyangkut masalah kesehatan untuk rakyat Indonesia. Dengan adanya badan ini, idealnya masyarakat umum dapat menikmati jaminan kesehatan dalam hal pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini, masyarakat dapat mendaftar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama keluarga ke kantor khusus yang melayani pendaftaran BPJS. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat mendaftar BPJS secara online melalui website yang sudah disediakan di http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta

Tips Daftar BPJS secara online 2015
Gambar : http://bpjs-kesehatan.go.id/
Memasuki tahun 2015, website BPJS telah mengalami banyak perbaikan, khususnya dari segi kecepatan akses, bayangkan dalam kurun waktu 2014 untuk mengakses website BPJS terutama untuk pendaftaran secara online sangat-sangat sulit. Jika ingin mendaftar harus mencari waktu yang paling signifikan, biasanya dini hari menjelang subuh itupun kadang masih tersendat (berdasarkan pengalaman saya mendaftar BPJS secara online).

Untuk tahun 2015 ini, mendaftar BPJS secara online dapat dilakukan lebih mudah, dengan indikator halaman pendaftaran dapat dengan mudah diakses pada jam-jam sibuk. Tapi...ada tapinya lho, untuk tahun 2015, pendaftaran BPJS lebih diperketat bahkan untuk mendaftar servernya telah tersambung dengan server Data Kependudukan Nasional. Karena itu sebelum mendaftar BPJS secara online, harus dipersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut :
  1. Kartu Keluarga (KK). Nomor kartu keluarga menjadi dasar yang sangat menentukan sukses atau tidaknya pendaftaran BPJS secara online, karena jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar BPJS maka pendaftaran secara online tidak dapat dilanjutkan, pendaftaran harus dilakukan secara langsung di kantor BPJS terdekat.
  2. Setelah No. KK dimasukkan maka secara otomatis akan terlihat nama anggota keluarga yang terdaftar dalam KK tersebut, dan yang menjadi catatan penting untuk tahun 2015 ini semua anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut dianjurkan untuk didaftarkan semua (karena kalau tidak di beri tanda chek, link menu untuk melanjutkan pendaftaran tidak hiduup).
  3. Mengisi Nomor NPWP (jika ada). 
  4. Mengisi Nomor HP Kepala Keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  5. Foto dan Fasilitas Kesehatan 1 Pilihan Yang Terdekat. Setiap peserta yang akan mendaftar BPJS harus mengupload foto masing-masing, kemudian menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih dan diusahakan dekat dengan lokasi tempat tinggal serta buka 24 jam.
  6. Harus memiliki rekening di Bank sebagai berikut BRI, BNI, atau Mandiri.
  7. Memilih Premi sesuai dengan kemampuan sebagai berikut Rp. 59.500 (Kelas 1), Rp. 42.500 (Kelas 2), dan Rp. 25.500 (Kelas 3).
  8. Harus memiliki alamat email yang valid yang digunakan untuk mengirimkan Virtual Account masing-masing peserta dan link untuk mencetak kartu setelah preminya dibayarkan melalui Bank BRI, BNI, atau mandiri (disarankan untuk pendaftaran secara online harus memiliki ATM salah satu bank tersebut karena pembayaran preminya hanya bisa lewat ATM). Jika email balasan tidak terlihat di inbox kotak masuk, harap cek di SPAM.
Secara ideal, jika semua persyaratan dan langkah pendaftaran dilalui dengan benar, maka secara otomatis e-ID dapat langsung dicetak dan dilaminating, namun untuk dapat menggunakannya harus menunggu minimal satu minggu atau 7 hari dari tanggal pencetakan e-ID.

Namun, ada beberapa kasus di mana setelah mendapatkan Virtual Account dan telah melakukan pembayaran, Link untuk mencetak kartu tidak berubah menjadi PDF secara otomatis bahkan masih tertera keterangan "belum membayar iuran". Ada 3 kemungkinan yang terjadi :
  1. Link telah rusak, karena itu disarankan iuran dibayarkan secara bersamaan untuk semua anggota keluarga yang mendaftar, sehingga ketika kita mengklik link tersebut maka semuanya akan mendapat link PDF e-ID. Karena untuk tahun 2015, link aktivasi pendaftaran tidak dilakukan secara perorangan namun untuk semua anggota keluarga dalam satu KK.
  2. Ada gangguan atau membludaknya akses ke server sehingga transaksi tidak terproses sempurna ketika melakukan pembayaran iuran via ATM.
  3. Telah lewat 24 jam dari waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran premi.
Untuk kasus-kasus seperti ini, disarankan untuk mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan e-ID secara langsung, dengan membawa persyaratan :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga,
  2. Fotokopi KTP yang bersangkutan,
  3. Fotokopi Buku Tabungan salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam KK,
  4. Pasfoto ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 1 Lembar,
  5. Bukti pembayaran (apabila telah melakukan pembayaran),
  6. Surat kuasa bermaterai apabila diambil oleh orang yang bukan anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
Demikian sedikit usaha saya untuk berbagi informasi tips mendaftar BPJS secara online versi 2015, dimana ada beberapa perubahan dan penambahan persyaratan yang cukup besar pengaruhnya bagi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS, seperti dianjurkan untuk mendaftarkan semua anggota keluarga yang tercantum dalam KK dan diharuskan memiliki rekening bank di salah satu bank yang berafiliasi dengan BPJS (BRI, BNI, dan Mandiri).

Dalam prakteknya memang tidak semulus dan sesuai dengan visi dan misi diselenggarakannya BPJS, karena pelaksanaannya tergantung pada kesiapan institusi kesehatan yang bekerja sama, kelancaran pemerintah dalam membayarkan biaya pengobatan kepada faskes-faskes tersebut yang secara otomatis akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien peserta BPJS. Karena itu dibutuhkan sinergi yang berkelanjutan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. Dan satu lagi yang tidak kalah pentingnya, peserta BPJS juga tidak boleh lalai melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran setiap bulan demi kelancaran pelayanan kesehatan.

Jika peserta mengalami beragam masalah dan kendala dalam pelayanan, maka dapat melayangkan pengaduan baik secara langsung melalui kantor BPJS terdekat atau melalui website BPJS dimana telah tersedia menu khusus untuk membuat pengaduan di link http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/penyampaian_keluhan, dan mudah-mudahan ditindaklanjuti. Selain itu, untuk pengaduan secara online bisa melalui website https://lapor.ukp.go.id/ yang akan langsung didisposisikan ke instansi terkait.

Website Lapor secara Online
Gambar : https://lapor.ukp.go.id/
Tangerang, Januari 2015.
Mutia Erlisa Karamoy
Mutia Erlisa Karamoy Mom of 3 | Lifestyle Blogger | Web Content Writer | Digital Technology Enthusiast | Another Blog bundadigital.my.id | Contact: elisakaramoy30@gmail.com

Posting Komentar untuk "Tips Mendaftar BPJS Secara Online 2015"